Quantcast
Channel: Asuransi Liability » Medical Malpractice Claims
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2

Medical Malpractice Insurance – Asuransi untuk Malpraktek Medis

$
0
0

Please Click here to read its English version

 

Malpraktek!!!

Jika anda coba cari di Google atau Yahoo, ketik “Malpraktek” anda akan menemukan lebih dari 24,200 artikle tentang kasus-kasus Malpraktek.

 

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Dokter, Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya untuk memiliki Medical Malpractice Insurance untuk melindungi kepentingan para pihak terhadap kasus-kasus malpraktek. Medical Malpractice Insurance juga sebagai jaminan keselamatan dan kenyamanan pasien dan keluarganya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

  

Apa itu Medical Malpractice Insurance ?

 

Asuransi yang menjamin suatu risiko dari tindakan Malpraktek oleh Tenaga Medis

  

Malpraktek

adalah suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien.

 

Oleh Tenaga Medis

Menjamin Tenaga Medis atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya dari suatu tindakan malpraktek yang terjadi akibat kelalaian, atau kesalahan yang tidak disengaja.

  

———————————–

Malpractice

is the rendering, or failure to render, medical services, which results in bodily injury, sickness, illness, mental injury or death of a patient

  

By Medical Personnel

Covers medical personnel and establishments for negligent acts, errors or omissions arising from Malpractice

———————————–

  

Siapa yang dijamin dalam polis Medical Malpractice Insurance?

 

Polis Medical Malpractice Insurance menjamin semua tenaga medis, a.l: (*)

 

  • Perusahaan / Institusi Medis (Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium dll)
  • Partners / Rekan
  • Direktur
  • Manajemen
  • Pemilik (Principals)
  • Karyawan
  • Dokter
  • Perawat
  • Tenaga Sukarelawan
  • Pekerja Sosial
  • Siswa / Mahasiswa Praktek atau Magang
  • Anak Perusahaan
  • Ex Pemilik, Rekan, Direktur maupun Karyawan (yang sudah tidak bekerja)

 (*) Mohon pastikan bahwa polis anda menjamin semua tenaga medis tersebut, beberapa polis mungkin berbeda.

 

Apa yang dijamin dalam Medical Malpractice Insurance?

 

Polis ini menjamin Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Perkara dan Pengacara


Tanggung Jawab Hukum

memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas tuntutan hukum pihak ketiga sehubungan dengan Malpraktek akibat suatu kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung yang terjadi dalam periode polis

   

Biaya Perkara dan Pengacara

memberikan ganti rugi atas Biaya Perkara dan Pengacara sehubungan dengan proses hukum atau penyelesaian klaim Malpraktek tsb.

 

————————–

Legal Liability

is to indemnify the Insured against legal liability for any Claim for compensation first made against the Insured during the Period of Cover and which is notified in writing to  during the Period of Cover arising from Malpractice by reason of any negligent act, error or omission committed or alleged to have been committed on the part of the Insured

  

Law Costs and Expenses

is to pay, the Costs and Expenses incurred with the written consent of  in the defence or settlement of any Claim covered by this Policy.

————————-

  

Medical Malpractice Insurance memberikan jaminan otomatis terhadap:

 

Libel and Slander: pencemaran nama baik baik secara lisan maupun tulisan 

Loss of Documents: kehilangan dokumen 

Coroner’s Enquiries: penyidikan oleh pihak berwenang

Emergency First Aid: pertolongan emerjensi

Students: siswa atau mahasiwa praktek magang

Newly Created or Acquired Entity or Subsidiary: anak perusahaan yang baru

Run-Off Cover Insured Entity or Subsidiary: anak perusahaan yang sudah tutup

Estates and Legal Representatives: jaminan untuk ahli waris

 

  

Pengecualian

Tentu saja Polis ini mengecualikan beberapa hal seperti percobaan medis, operasi kecantikan, nuklir dan terorisme

 

Polis tidak menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap:

  

Prior or Pending: klaim yang sudah terjadi sebelum polis berlaku

Fraud and Dishonesty: ketidakjujuran karyawan

Assumed Duty or Obligation: tanggung jawab sesuai perjanjian/kontrak

Clinical Trials: percobaan medis

Billings: tagihan-tagihan

Related or Associated Entities: perusahaan asosiasi

Obligation to Employees: hubungan ketenagakerjaan

Occupiers Liability and Property Damage; kerusakan harta benda

Intoxicants and Drugs: minuman keras dan alkohol

Fines and Penalties: denda dan penalti

Nuclear: nuklir

Supply of Goods: persediaan barang/produk

War: perang

Terrorism: terorisme

Absolute Asbestos: polusi asbes

Elective Cosmetic Surgery: operasi kecantikan

 

Mohon Pastikan Jaminan Polis anda sudah lengkap dan benar, Jaminan pada beberapa polis mungkin berbeda.

 

Untuk mendapatkan Penawaran atau Formulir Penutupan Asuransi

Pertanyaan dan Saran

Dapat menghubungi saya di  +628128079130

Atau email: imusjab@qbe.co.id

 

 

oleh IMAM MUSJAB di http://ahliasuransi.wordpress.com/

 

Sumber: www.qbe.com


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2

Latest Images

Trending Articles





Latest Images